PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer? Ini Faktanya

Advertisement

 

natura oil squa

PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer? Ini Faktanya

Admin
Jumat, 19 September 2025


Mengenal Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, hingga Hak yang Diterima

Belakangan ini, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi sorotan publik. Kehadirannya dianggap sebagai langkah alternatif yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu, baik dari sisi durasi kerja maupun hak yang diberikan.

Pemerintah resmi memperkenalkan skema ini melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PPPK reguler.

Berbeda dari rekrutmen umum, formasi PPPK Paruh Waktu hanya dibuka jika ada usulan langsung dari instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian PAN-RB.

Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, sistem kerja paruh waktu ini hanya mewajibkan pegawai bekerja sekitar 4 jam per hari, dengan imbalan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu memiliki jadwal kerja yang sama dengan ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini dirancang agar tenaga honorer tetap bisa mengabdi tanpa terikat jam kerja penuh.

Gaji dan Tunjangan

PPPK Penuh Waktu menerima gaji serta tunjangan setara dengan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji secara proporsional, menyesuaikan beban kerja dan jumlah jam yang ditempuh.

Hak dan Fasilitas

PPPK Penuh Waktu mendapat hak penuh seperti ASN, termasuk seragam dinas, cuti, hingga perlindungan kerja.

PPPK Paruh Waktu tidak otomatis mendapatkan fasilitas tersebut, karena statusnya lebih fleksibel.

Masa Kontrak

PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki kontrak jangka panjang yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK Paruh Waktu umumnya dikontrak lebih singkat, rata-rata satu tahun, dengan opsi perpanjangan.

Penutup

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Walau berbeda dari PPPK Penuh Waktu, skema ini tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dan bahkan berpeluang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu jika ada formasi yang tersedia di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar