DPR Tegaskan Pemerintah Harus Tanggung Biaya Keracunan dalam Program MBG
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya polemik terkait surat dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
Edy menilai bahwa meskipun MBG bertujuan baik untuk meningkatkan kesehatan anak, pengelolaannya harus lebih hati-hati dan profesional. "Yang perlu dipastikan adalah kualitas gizi yang diberikan, keamanan pangan yang terjaga, serta tanggung jawab pemerintah atas kesehatan anak-anak," ujar Edy, Kamis (18/9/2025), dalam sebuah wawancara dengan Antaranews.
Surat yang sempat mengundang kontroversi itu berisi ketentuan yang dianggap merugikan orangtua, seperti larangan menggugat sekolah jika anak mengalami keracunan dan kewajiban mengganti wadah makan yang rusak dengan biaya Rp 80.000. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang merasa tidak diperlakukan dengan adil.
Edy pun menegaskan bahwa keamanan anak-anak adalah tanggung jawab pemerintah, bukan beban orangtua. "Program MBG harus memberikan manfaat berupa nutrisi yang baik, bukan justru menimbulkan kecemasan," tegasnya.
Meski surat tersebut sudah dicabut, Edy menganggap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pelaksanaan MBG ke depan. Ia mengingatkan agar pemerintah memastikan setiap penyedia makanan mengikuti standar keamanan yang telah ditentukan, termasuk keharusan memiliki sertifikasi resmi terkait kualitas gizi dan kebersihan pangan.
Lebih lanjut, Edy menyarankan agar jika terjadi kasus keracunan, biaya pengobatan sepenuhnya harus ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh orangtua atau pihak sekolah. Ia juga mengusulkan agar Puskesmas, tenaga ahli gizi, dan petugas kesehatan lingkungan dilibatkan dalam pengawasan distribusi makanan di sekolah agar kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.


test comment
BalasHapus